Rabu, 16 Februari 2011

SUSUNAN ACARA SEMINAR DAN MUSCAB DPC PATELKI LAMPUNG SELATAN DI BAPELKES, 26 FEBRUARI 2011

WAKTU

08.00-09.00 Registrasi peserta


09.00-09.30
1. Pembukaan
2. Laporan Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan
3. Sambutan Ketua DPC PATELKI Lampung Selatan
4. Sambutan Ketua DPW PATELKI Lampung
5. Sambutan Dewan Pembina DPW PATELKI Lampung
6. Sambutan Kepala Dinas Kesehatan Kab. Lam-Sel Sekaligus membuka acara


09.30-11.00
Seminar :
Uji Kompetensi Antara Urgensi Hak dan Kewajiban Tenaga Analis Kesehatan
Narasumber : Surya Ridwanna, Dip.Sc, MSi

11.00-12.30
Pemeriksaan Laboratorium Terkini
Narasumber : Helen Nainggolan, S.Si


12.30-13.30 ISHOMA


13.30-14.30
Aspek Hukum Sertifikasi tenaga Analis Kesehatan
Narasumber : Ir. Tri Herlianto, SH., MH., MM

14.30-15.00
1. Pengumuman Personalia DPC PATELKI Lam-Sel Periode 2011-2014
2. Pelantikan Pengurus DPC PATELKI Lam-Sel Periode 2011-2014
3. PENUTUP

Rabu, 09 Februari 2011

UNDANGAN SEMINAR UJI KOMPETENSI ANALIS KESEHATAN

Uji Kompetensi Tenaga Analis Kesehatan


SEMINAR SEHARI
UJI KOMPETENSI MERUPAKAN SYARAT UTAMA
UNTUK MENDAPATKAN SERTIFIKAT KOMPETENSI &
SURAT TANDA REGISTRASI BAGI TENAGA ANALIS KESEHATAN
DALAM MELAKSANAKAN TUGAS

Undang-Undang Kesehatan yang baru yaitu UU 36/2009 dalam pasal 23 menyebutkan bahwa tenaga kesehatan berwenang untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki dan dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan wajib memiliki izin dari pemerintah. Bahkan pada pasal 34 ayat 2 Undang-Undang Kesehatan yang baru tersebut secara tegas menyatakan : ” Penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan dilarang mempekerjakan tenaga kesehatan yang tidak memiliki kualifikasi dan izin melakukan pekerjaan profesi “. Artinya, bila diketahui Rumah Sakit atau Puskesmas memperkerjakan Tenaga Kesehatan yang belum tersertifikasi dapat dituntut. Menurut PP 38/2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, registrasi dan sertifikasi tenaga kesehatan dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dengan Dinas Kesehatan Provinsi sebagai Koordinator Pelaksanaan proses sertifikasi
Disamping itu, tenaga kesehatan tertentu yang bertugas sebagai pelaksana atau pemberi pelayanan kesehatan diberi wewenang sesuai dengan kompetensi pendidikan yang diperolehnya, sehingga terkait erat dengan hak dan kewajibannya. Kompetensi dan kewenangan tersebut menunjukkan kemampuan profesional yang baku dan merupakan standar profesi untuk tenaga kesehatan tersebut. Tenaga kesehatan yang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesinya akan mendapatkan perlindungan hukum. Terhadap jenis tenaga kesehatan tersebut didalam melaksanakan tugas profesinya tetap diperlukan ijin, sesuai dengan pasal 27 UU no 36/2009 tentang Kesehatan.
Sebagai amanah PP 38/2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan rincian Registrasi, Akreditasi dan Sertifikasi Tenaga Kesehatan, di beberapa Provinsi telah terbentuk Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP) Jatim sebagai upaya Pemerintah Provinsi untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi individu dan masyarakat. Selain itu juga diharapkan mempersempit kesenjangan antara harapan masyarakat dan pelayanan yang diterima. Salah satu fungsi dari MTKP adalah memberikan sertifikasi kepada tenaga kesehatan melalui uji kompetensi terlebih dahulu sebelum tenaga kesehatan tersebut memperoleh ijin dari Menteri Kesehatan untuk praktik sesuai profesinya. Fungsi yang lain adalah memberikan bimbingan, pengawasan dan pengendalian kepada institusi pendidikan di Provinsi masing-masing agar mutu lulusannya berkualitas, serta tidak kalah pentingnya MTKP berfungsi memberikan advokasi di bidang hukum dan etik bagi tenaga kesehatan yang kemungkinan terlibat persoalan-persoalan hukum.
Jadi sesungguhnya, tujuan sertifikasi adalah memberikan pengakuan terhadap kompetensi tenaga kesehatan dalam melaksanakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan cara terlebih dahulu dilakukan uji kompetensi. Dapat dikatakan bahwa uji kompetensi adalah suatu proses untuk mengukur kemampuan (pengetahuan, sikap dan keterampilan) tenaga kesehatan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Adapun bukti bahwa tenaga kesehatan lulus uji kompetensi, maka yang bersangkutan diberikan Sertifikat Kompetensi, yaitu : surat tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang Tenaga Kesehatan untuk menjalankan praktek / pelayanan kesehatan (di seluruh Indonesia) setelah lulus uji kompetensi.
Adapun faktanya sekarang ini, kompetensi profesional tenaga kesehatan di beberapa daerah di Indonesia disinyalir pengetahuan cukup, namun ketrampilan klinik dan perilakunya kurang. Hal ini terbukti masih tingginya kesalahan dalam mengelola pasien di Rumah Sakit dan Tempat Praktek Nakes serta masih tingginya ketidakpuasan Konsumen.
Akhirnya, dapat disimpulkan bahwa dengan adanya sertifikasi (uji kompetensi) bagi tenaga kesehatan akan bermanfaat untuk mempertahankan mutu pelayanan kesehatan serta upaya-upaya kesehatan lainnya; memberikan perlindungan kepada pasien/ klien dan masyarakat; dan pada gilirannya akan memberikan kepastian hukum serta perlindungan kepada masyarakat dan tenaga kesehatan.
Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan Indonesia Cabang Lampung Selatan ( DPC PATELKI LAMSEL ) bekerja sama dengan Dewan Pimpinan Wilayah Lampung Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan Indonesia ( DPW PATELKI LAMPUNG ) menyelenggarakan Seminar sehari Uji kompetensi merupakan syarat utama untuk mendapatkan sertifikat kompetensi & surat tanda registrasi bagi tenaga analis kesehatan dalam melaksanakan tugas sehari-hari.

TUJUAN
a. Mewujdkan pemerataan kualitas tenaga analis kesehatan.
b. Meningkatkan profesionalisme analis kesehatan melalui sertifikasi & registrasi.

NAMA KEGIATAN
Seminar sehari Uji kompetensi merupakan syarat utama untuk mendapatkan sertifikat kompetensi & surat tanda registrasi bagi tenaga analis kesehatan dalam melaksanakan tugas sehari-hari.


TEMA KEGIATAN
Satu dalam profesi & professional tenaga analis kesehatan.

PESERTA
o Petugas Laboratorium Dinas Kesehatan Kabupaten se propinsi Lampung,
o Analis Puskesmasse propinsi Lampung,,
o UTD RS di Prop. lampung
o Rumah Sakit &
o Instansi lainnya.

NARASUMBER
1. Surya Ridwanna, Dip.Sc, MSi
Lembaga Sertifikasi Profesi Tenaga Laboratorium Penguji Indonesia --- Jakarta

2. Ir. Tri Herlianto, SH., MH., MM
Lembaga Advokasi Kesehatan Lampung

3. Helen Nainggolan, S.Si
Prodia --- Jakarta



PELAKSANAAN
Seminar dilaksanakan pada
a. Tanggal : 26 Februari 2011
b. Tempat : Aula Bapelkes Propinsi Lampung
c. Alamat : Jln. Sukarno Hatta, Bandar Lampung.

PEMBIAYAAN
Biaya penyelengaraan berasal dari donatur :
1. Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan
2. CV. Mitra Maju Bersama Group,
3. PT. Slara Niaga, Bandar Lampung
4. PT. Kimia Farma, Bandar Lampung
5. BP. Kalianda Sehat, Kalianda &
6. Donatur lainnya.

Kalianda, 1 Februari 2011

Ketua Panitia


Yuliana, A.Md AK
NAP : 14 – 05 – 0004

Mengetahui :
Ketua DPC PATELKI LAMSEL


EDY PURWANTO, ST., Mkes
NAP : 14 – 05 – 0001

Contact Person :
1. Yuliana, AMd AK : 0812 793 3799
0858 410 68 972
2. Filia, AMd AK : 0856 696 910 78
3. DPC PATELKI SE PROPINSI LAMPUNG

Tiket -- Rp 50.000,-

Minggu, 16 Januari 2011

Selasa, 21 Desember 2010

PATELKI CABANG LAMSEL

PERSATUAN AHLI TEKNOLOGI LABORATORIUM KESEHATAN INDONESIA
KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
Jalan Indra bangsawan Telp. 0727. 322119 Kalianda

DAFTAR ANGGOTA

No NAMA LENGKAP LK PR N A P
1 Edy Purwanto, ST., Mkes V 14.05.0001
2 Parman, SKM, Skep V 14.05.0002
3 Yus Baimbang Bilabora, SKM V 14.05.0003
4 Yuliana, A.Md AK V 14.05.0004
5 Dady Triyanto V 14.05.0005
6 Suwarti, A.Md AK V 14.05.0006
7 Eri Murni Asih, A.Md AK V 14.05.0007
8 Dewi Sari, SKM V 14.05.0008
9 Devi Purwaningsih, A.Md AK V 14.05.0009
10 Hera Prideltati, A.Md AK V 14.05.00010
11 Andriyani V 14.05.00011
12 Rakhmawati, SKM V 14.05.00012
13 Aprilia, A.Md AK V 14.05.00013
14 Puji Lestari, A.Md AK V 14.05.00014
15 Ester Silvana, SKM V 14.05.00015
16 Evi Agustina V 14.05.00016
17 Sutanto, S.Fam, Apt V 14.05.00017
18 Husin V 14.05.00018
19 Nurlela Diati V 14.05.00019
20 Noprita Susanti, A.Md AK V 14.05.00020
21 Fitri Pusparini V 14.05.00021
22 Sri Mulyani, A.Md AK V 14.05.00022
23 Novalia V 14.05.00023
24 Rini Dwi Astuti, A.Md AK V 14.05.00024
25 Sumarsih V 14.05.00025
26 Yoni Irawanto, A.Md AK V 14.05.00026
27 Sandi Juniarta V 14.05.00027
28 Sri Supriatini V 14.05.00028
29 Fiktaria Liana V 14.05.00029
30 Retno Listyawati V 14.05.00030
31 Eti Septiana, A.Md AK V 14.05.00031
32 Filia Yuniza, A.Md AK V 14.05.00032
33 Dian Apriani, A.Md AK V 14.05.00033
34 Elvariza Afriliya, A.Md AK V 14.05.00034
35 Daniatun, A.Md AK V 14.05.00035
36 Rolita Roma Horbo, A.Md AK V 14.05.00036
37 Dwi Retno Ningrum, A.Md AK V 14.05.00037
38 Rheza Alva Yusar, A.Md AK, S.Pd V 14.05.00038
39 Jenni Resti Afrilia, A.Md AK V 14.05.00039
40 Sumartini, A.Md AK V 14.05.00040
41 Starlet Ernika, A.Md AK V 14.05.00041
42 Setia Rini, A.Md AK V 14.05.00042
43 Irma Lizza, A.Md AK V 14.05.00043
44 Ahlul Fikri Kurnia, A.Md AK V 14.05.00044
45 Made Widarta, A.Md AK V 14.05.00045
46 Indah Dwi Aryani, A.Md AK V 14.05.00046
47 Trilia Jayami, A.Md AK V 14.05.00047
48 Dwi Susanto, A.Md AK V 14.05.00048



Kalianda , 9 Maret 2010
Ketua,

Sabtu, 23 Oktober 2010

SISTEM MANAJEMEN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA DI LABORATORIUM

Kesehatan dan Keselamatan Kerja Laboratorium Kesehatan
Oleh Pusat Kesehatan Kerja
I. PENDAHULUAN
Di era globalisasi dan pasar bebas WTO dan GATT yang akan berlaku tahun 2020 mendatang, kesehatan dan keselamatan kerja merupakan salah satu prasyarat yang ditetapkan dalam hubungan ekonomi perdagangan barang dan jasa antar negara yang harus dipenuhi oleh seluruh negara anggota, termasuk bangsa Indonesia. Untuk mengantisipasi hal tersebut serta mewujudkan perlindungan masyarakat pekerja Indonesia; telah ditetapkan Visi Indonesia Sehat 2010 yaitu gambaran masyarakat Indonesia di masa depan, yang penduduknya hidup dalam lingkungan dan perilaku sehat, memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu secara adil dan merata, serta memiliki derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja.
Kecelakaan kerja tidak saja menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materi bagi pekerja dan pengusaha, tetapi juga dapat mengganggu proses produksi secara menyeluruh, merusak lingkungan yang pada akhirnya akan berdampak pada masyarakat luas.
Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan Kecelakaan Kerja (KK) di kalangan petugas kesehatan dan non kesehatan kesehatan di Indonesia belum terekam dengan baik. Jika kita pelajari angka kecelakaan dan penyakit akibat kerja di beberapa negara maju (dari beberapa pengamatan) menunjukan kecenderungan peningkatan prevalensi. Sebagai faktor penyebab, sering terjadi karena kurangnya kesadaran pekerja dan kualitas serta keterampilan pekerja yang kurang memadai. Banyak pekerja yang meremehkan risiko kerja, sehingga tidak menggunakan alat-alat pengaman walaupun sudah tersedia.
Dalam penjelasan undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan telah mengamanatkan antara lain, setiap tempat kerja harus melaksanakan upaya kesehatan kerja, agar tidak terjadi gangguan kesehatan pada pekerja, keluarga, masyarakat dan lingkungan disekitarnya.
Diantara sarana kesehatan, Laboratorium Kesehatan merupakan suatu institusi dengan jumlah petugas kesehatan dan non kesehatan yang cukup besar. Kegiatan laboratorium kesehatan mempunyai risiko berasal dari faktor fisik, kimia, ergonomi dan psikososial. Variasi, ukuran, tipe dan kelengkapan laboratorium menentukan kesehatan dan keselamatan kerja. Seiring dengan kemajuan IPTEK, khususnya kemajuan teknologi laboratorium, maka risiko yang dihadapi petugas laboratorium semakin meningkat.
Petugas laboratorium merupakan orang pertama yang terpajan terhadap bahan kimia yang merupakan bahan toksisk korosif, mudah meledak dan terbakar serta bahan biologi. Selain itu dalam pekerjaannya menggunakan alat-alat yang mudah pecah, berionisasi dan radiasi serta alat-alat elektronik dengan voltase yang mematikan, dan melakukan percobaan dengan penyakit yang dimasukan ke jaringan hewan percobaan.
Oleh karena itu penerapan budaya “ aman dan sehat dalam bekerja “ hendaknya dilaksanakan pada semua Institusi di Sektor Kesehatan termasuk Laboratorium Kesehatan.
II. FASILITAS LABORATORIUM
• Laboratorium Kesehatan adalah sarana kesehatan yang melaksanakan pengukuran, penetapan dan pengujian terhadap bahan yang berasal dari manusia atau bahan yang bukan berasal dari manusia untuk penentuan jenis penyakit, penyebab penyakit, kondisi kesehatan dan faktor yang dapat berpengaruh terhadap kesehatan perorangan dan masyarakat.
• Disain laboratorium harus mempunyai sistem ventilasi yang memadai dengan sirkulasi udara yang adekuat.
• Disain laboratorium harus mempunyai pemadam api yang tepat terhadap bahan kimia yang berbahaya yang dipakai.
• Kesiapan menghindari panas sejauh mungkin dengan memakai alat pembakar gas yang terbuka untuk menghindari bahaya kebakaran.
• Untuk menahan tumpahan larutan yang mudah terbakar dan melindungi tempat yang aman dari bahaya kebakaran dapat disediakan bendung-bendung talam.
• Dua buah jalan keluar harus disediakan untuk keluar dari kebakaran dan terpisah sejauh mungkin.
• Tempat penyimpanan di disain untuk mengurangi sekecil mungkin risiko oleh bahan-bahan berbahaya dalam jumlah besar.
• Harus tersedia alat Pertolongan Pertama Pada Kecelakaam (P3K).
BERSAMBUNG

Rabu, 23 Juni 2010

HARI TB SEDUNIA

BERANTAS TB PERLU KEMITRAAN






Menurut data WHO, pada tahun 2009 lebih dari 2 miliar orang, sama dengan sepertiga warga dunia, terinfeksi basil TB. Jika tidak mendapat pengobatan, setiap orang dengan TB aktif dapat menularkan kepada rata-rata 10 sampai 15 orang setiap tahun.



Indonesia sudah berada pada arah yang tepat dalam pelaksanaan program penanggulangan Tuberkulosis (TB), dibuktikan dengan telah dicapainya target global sejak tahun 2006 yaitu penemuan kasus baru >70% dan angka kesembuhan >85%.

Saat ini setiap tahun ditemukan sekitar setengah juta kasus baru TB. Separuh diantaranya adalah kasus TB menular, menyebabkan lebih seratus ribu kematian. Sekitar 70% penderita TB merupakan usia produktif. Karena itu upaya pencegahan dan pemberantasan TB merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah baik lintas sektor maupun lintas program dan masyarakat termasuk sektor swasta.




Strategi nasional telah sejalan dengan petunjuk internasional ( WHO DOTS dan Stop TB ),
Strategi yang direkomendasikan untuk mengendalikan TB (DOTS = Directly Observed Treatment Shortcourse) terdiri dari 5 komponen yaitu komitmen pemerintah untuk mempertahankan kontrol terhadap TB ; deteksi kasus TB di antara orang-orang yang memiliki gejala-gejala melalui pemeriksaan dahak ; pengobatan teratur selama 6-8 bulan yang diawasi ; ketersediaan obat TB yang rutin dan tidak terputus ; dan sistem laporan untuk monitoring dan evaluasi perkembangan pengobatan dan program.



Namun tantangan baru yang ada mengharuskan semua pihak bergerak lebih cepat dan inovatif dengan memperkuat jejaring pelayanan bagi pasien TB dengan semangat kemitraan baik dengan berbagai sektor pemerintah, swasta maupun lembaga masyarakat. Hal ini sangat penting untuk mendukung keberhasilan program dalam melakukan ekspansi maupun kesinambungannya.




Pada Hari TB Sedunia kali ini diperingati dengan seminar kesehatan sehari dengan tema “ BERANTAS TB PERLU KEMITRAAN”. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan bekerja sama dengan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Lampung Selatan dan didukung GF ATM Dinas Kesehatan Propinsi Lampung, organisasi profesi bidang kesehatan, dan lembaga swadaya masyarakat.