Senin, 12 Oktober 2009

AIR MINUM, TDS & ELEKTROLISA

Air minum dalam kemasan ( AMDK ) itu ada dua macam produknya, yaitu air minum bermineral dan demineral. Air minum bermineral bisa berasal dari air bakunya atau ditambahkan zat yang diinginkan, berupa mineral, logam, ion negatif ataupun ion positif. Sedangkan air minum demineral yaitu produk olahan air baku yang diminalisir zat-zat dalam air baku. Jenis air ini didapatkan dari cara pengolahan secara destilasi, deionisasi, reverse osmosis dan proses setara. Kedua AMDK tersebut wajib diolah menggunakan sistem yang paling minimal yang distandartkan oleh Departemen Perindustrian pada SNI no : SNI – 01-6242-2000, SNI 01-3553-2006 untuk air mineral alami. Adapun kualitas air yang diperbolehkan ada di dalam AMDK wajib mengacu pada Kepmenkes no : 907 tahun 2002 tantang Syarat-Syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum.

Cara untuk menetukan AMDK layak minum atau tidak, yaitu melalui pemeriksaan sampel di laboratorium yang mengacu pada SNI 01 – 3554 tentang cara uji air minum dalam kemasan, disana ditentukan parameter yang diuji meliputi : bau, rasa, warna, kekeruhan, zat terlarut, organik dan seterusnya sesuai yang tercantum di Kepmenkes no 907 tahun 2002.

Sekarang ada produk AMDK yang penjualannya berpromosi dengan demo kemasyarakat menggunakan TDS meter dan alat elektrolisa.

Berdasarkan SNI 01 – 3554 tentang cara uji air minum dalam kemasan. Cara uji dengan TDS meter berbentuk pen dalam demo memang tidak dilarang ( menurut saya ya sah-sah aja) artinya untuk mengetahui zat padat terlarut dengan alat tersebut telah sesuai dengan SNI 01 – 3554.
Penggunaan alat elektrolisa pada demo penjualan AMDK adalah cara yang tidak berdasarkan SNI dan hasil dari proses elektrolisis yang berupa flok / endapan yang berwarna - warni tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan bahwa sampel air sehat atau tidak sehat karena dalam endapan tersebut tidak jelas parameternya dan konsentrasinya. Jadi endapan tersebut bukan zat yang terkandung dalam sampel air melainkan hasil dari proses elktrosisis sehingga tidak bisa diterapkan ke Kepmenkes no 907 tahun 2002.

Rabu, 07 Oktober 2009

Balai Laboratorium Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan

DINAS KESEHATAN KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
UNIT PELAKSANA TEKNIS
BALAI LABORATORIUM KESEHATAN

PROFIL
Balai Laboratorium Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan.

SEJARAH SINGKAT
1993 : Laboratorium Pengawasan Kualitas Air yang berlokasi di Laboratorium RSU Kalianda.
1997 : Laboratorium Pengawasan Kualitas Air pindah lokasi di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan.
2009 : Laboratorium Pengawasan Kualitas Air meningkat menjadi Balai Laboratorium Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan.
2010 : Balai Laboratorium Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan pindah ke gedung baru yang berlokasi .....................................

VISI, MISI DAN PERAN
Visi : Menjadi Balai Laboratorium yang bermutu.

Misi :
1. Meningkatkan kualitas jasa pelayanan pemeriksaan laboratorium sesuai standar ISO/IEC 17025:2005
2. Mengoptimalkan tugas pokok dan fungsi sebagai laboratorium rujukan, pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan.

Motto : Untuk Anda kami memberikan yang terbaik.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Berdasarkan Peraturan Bupati Lampung Selatan nomor : 6 tahun 2009 tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kabupaten Lampung Selatan. Tugas Pokok dan Fungsi Balai Laboratorium Kesehatan Lampung Selatan adalah :
a. mengendalikan pelaksanaan program dan kebijakan teknis dibidang laboratorium kesehatan daerah di Kabupaten Lampung Selatan;
b. memberian pelayanan uji laboratorium kepada masyarakat di bidang kesehatan;
c. melaksanaan pemeriksaan mikrobiologi;
d. melaksanaan pemeriksaan kimia klinik;
e. melaksanaan pemeriksaan urinalisis;
f. melaksanaan pemeriksaan makanan dan minuman;
g. melaksanaan pemeriksaan kesehatan masyarakat;
h. melaksanaan pemeriksaan kesehatan lingkungan;
i. melaksanaan pemeriksaan mutu eksternal dan internal;
j. melaksanaan bimbingan teknis kelaboratoriuman;
k. melaksanaan pemeriksaan rujukan;

Organisasi
Sesuai dengan Peraturan Bupati Lampung Selatan nomor : 6 tahun 2009 tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kabupaten Lampung Selatan. Jumlah pejabat struktural di Balai Laboratorium Kesehatan Lampung Selatan sejumlah 2 orang, yaitu:
1. Jabatan Eselon IV a sejumlah 1 orang yaitu: Kepala Balai Laboratorium Kesehatan Lampung Selatan.
2. Jabatan Eselon IV.b sejumlah 1 orang yaitu: Kepala Sub Bagian Tata Usaha


Pelayanan
Pelayanan pemeriksaan laboratorium meliputi :
Bakteriologi klinik
Pemeriksaan mikroskopis, biakan kuman dari sampel darah, urin, tinja, sputum dan cairan tubuh yang lain serta melakukan uji kepekaan antibiotika
Bakteriologi Sanitasi :
Pemeriksaan bakteriologi untuk bahan-bahan berasal dari luar tubuh manusia seperti air minum, air bersih, air badan air, air limbah, air kolam renang, makanan dan minuman dari industri rumah tangga, jasa boga, restauran serta uji sterilitas alat, bahan dan ruang operasi/perawatan.
Parasitologi
Pemeriksaan mikroskopis berbagai jenis parasit seperti pemeriksaan mikroskopis telor cacing, amuba, malaria, filaria sedangkan untuk pemeriksaan jamur meliputi pemeriksaan mikroskopis dan biakan.
Serologi
Pemeriksaan yang dilakukan antara lain untuk : syphilis, hepatitis, toxoplasmosis, anti HIV, Rheumatoid Factor, Rheumatoid Arthritis, Widal, Uji Kehamilan, chikungunya, DHF, Test kehamilan.
Patologi
Melakukan pemeriksaan hematologi, kimia klinik, dan urinalisa.
Kimia Kesehatan
Melakukan pemeriksaan secara kimiawi untuk bahan-bahan seperti air minum, air bersih, air badan air, air limbah, air kolam renang, makanan dan minuman dari perorangan, industri, jasa boga dll. Disamping itu juga melakukan pemeriksaan toksikologi, pestisida serta tes untuk narkoba.
Jejaring Sistim Rujukan
Pelayanan pemeriksaan laboratorium berasal dari :
1. Permintaan sendiri, dokter praktik, puskesmas, dan instansi lain.
2. Pemeriksaan laboratorium untuk kasus-kasus KLB, diantaranya KLB keracunan makanan, Difteri, Chikungunya, Gastroenteritis, Malaria, dan TB Paru.

Pendidikan dan Pelatihan
Pendidikan dan Pelatihan yang dilaksanakan meliputi pelatihan tenaga laboratorium tingkat regional dan nasional.
Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan yang dilakukan antara lain :
• Melaksanakan Pelatihan tenaga laboratorium Puskesmas untuk berbagai materi pemeriksaan a.l. Pemeriksaan mikroskopis TB, Malaria, HIV-AIDS, Avian Influenza (AI), Kimia Klinik, Hematologi, serta pelatihan lain sesuai dengan kebutuhan.
• Sebagai lahan praktek untuk mahasiswa-mahasiswa pemerintah dan swasta.
• Tempat magang bagi tenaga laboratorium ataupun tenaga lanin baik pemerintah maupun swasta.
Melaksanakan on the job training pengambilan spesimen untuk kasus-kasus Kejadian luar biasa (KLB) seperti KLB Diptheri, Campak, Flu Burung, dll.
Pelayanan lain
1. Melayani pengambilan spesimen ditempat (rumah, instansi pemerintah, instansi swasta)
2. Menyediakan media & reagensia.



PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
DINAS KESEHATAN
LABORATORIUM PENGAWASAN KUALITAS AIR
JALAN INDRA BANGSAWAN TELP. (0727) 322059, 322119
K A L I A N D A


BIAYA PEMERIKSAAN KUALITAS AIR DAN LINGKUNGAN
Berdasarkan :Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Depkes RI
Nomor : HK.00.SJ.SK.XI.0834
Tanggal : 10 September 1998

No Kualitas Biaya
I. AIR MINUM
Kualitas Fisika dan kimia Rp 150.000,-
Parameter : bau, rasa, kekeruhan, TDS, suhu,
Besi, mangan, nitar, nitrit, kesadahan, dan pH.

Kualitas bakteriologis
Koliform, kolitinja Rp 60.000,-

II. AIR BERSIH
Kualitas Fisika dan kimia Rp 150.000,-
Parameter : bau, rasa, kekeruhan, TDS, suhu,
Besi, mangan, nitar, nitrit, kesadahan, dan pH.

Kualitas bakteriologis
Koliform Rp 30.000,-

III. AIR LIMBAH Rp 275.000,-
Parameter : COD, BOD, TSS, dan DO

IV. KOLAM RENANG
Kualitas Fisika dan kimia Rp 150.000,-
Parameter : bau, rasa, kekeruhan, TDS, suhu,
Besi, mangan, kesadahan, klor, dan pH.

Kualitas bakteriologis
Angka kuman Rp 30.000,-

V. Parasit lingkungan/tanah
Telor cacing Rp 20.000,-


Kalianda, 15 Mei 2006
KEPALA

DTO
Djalaluddin SKM., MM.
NIP. 140095041.