Rabu, 16 Februari 2011

SUSUNAN ACARA SEMINAR DAN MUSCAB DPC PATELKI LAMPUNG SELATAN DI BAPELKES, 26 FEBRUARI 2011

WAKTU

08.00-09.00 Registrasi peserta


09.00-09.30
1. Pembukaan
2. Laporan Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan
3. Sambutan Ketua DPC PATELKI Lampung Selatan
4. Sambutan Ketua DPW PATELKI Lampung
5. Sambutan Dewan Pembina DPW PATELKI Lampung
6. Sambutan Kepala Dinas Kesehatan Kab. Lam-Sel Sekaligus membuka acara


09.30-11.00
Seminar :
Uji Kompetensi Antara Urgensi Hak dan Kewajiban Tenaga Analis Kesehatan
Narasumber : Surya Ridwanna, Dip.Sc, MSi

11.00-12.30
Pemeriksaan Laboratorium Terkini
Narasumber : Helen Nainggolan, S.Si


12.30-13.30 ISHOMA


13.30-14.30
Aspek Hukum Sertifikasi tenaga Analis Kesehatan
Narasumber : Ir. Tri Herlianto, SH., MH., MM

14.30-15.00
1. Pengumuman Personalia DPC PATELKI Lam-Sel Periode 2011-2014
2. Pelantikan Pengurus DPC PATELKI Lam-Sel Periode 2011-2014
3. PENUTUP

Rabu, 09 Februari 2011

UNDANGAN SEMINAR UJI KOMPETENSI ANALIS KESEHATAN

Uji Kompetensi Tenaga Analis Kesehatan


SEMINAR SEHARI
UJI KOMPETENSI MERUPAKAN SYARAT UTAMA
UNTUK MENDAPATKAN SERTIFIKAT KOMPETENSI &
SURAT TANDA REGISTRASI BAGI TENAGA ANALIS KESEHATAN
DALAM MELAKSANAKAN TUGAS

Undang-Undang Kesehatan yang baru yaitu UU 36/2009 dalam pasal 23 menyebutkan bahwa tenaga kesehatan berwenang untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki dan dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan wajib memiliki izin dari pemerintah. Bahkan pada pasal 34 ayat 2 Undang-Undang Kesehatan yang baru tersebut secara tegas menyatakan : ” Penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan dilarang mempekerjakan tenaga kesehatan yang tidak memiliki kualifikasi dan izin melakukan pekerjaan profesi “. Artinya, bila diketahui Rumah Sakit atau Puskesmas memperkerjakan Tenaga Kesehatan yang belum tersertifikasi dapat dituntut. Menurut PP 38/2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, registrasi dan sertifikasi tenaga kesehatan dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dengan Dinas Kesehatan Provinsi sebagai Koordinator Pelaksanaan proses sertifikasi
Disamping itu, tenaga kesehatan tertentu yang bertugas sebagai pelaksana atau pemberi pelayanan kesehatan diberi wewenang sesuai dengan kompetensi pendidikan yang diperolehnya, sehingga terkait erat dengan hak dan kewajibannya. Kompetensi dan kewenangan tersebut menunjukkan kemampuan profesional yang baku dan merupakan standar profesi untuk tenaga kesehatan tersebut. Tenaga kesehatan yang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesinya akan mendapatkan perlindungan hukum. Terhadap jenis tenaga kesehatan tersebut didalam melaksanakan tugas profesinya tetap diperlukan ijin, sesuai dengan pasal 27 UU no 36/2009 tentang Kesehatan.
Sebagai amanah PP 38/2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan rincian Registrasi, Akreditasi dan Sertifikasi Tenaga Kesehatan, di beberapa Provinsi telah terbentuk Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP) Jatim sebagai upaya Pemerintah Provinsi untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi individu dan masyarakat. Selain itu juga diharapkan mempersempit kesenjangan antara harapan masyarakat dan pelayanan yang diterima. Salah satu fungsi dari MTKP adalah memberikan sertifikasi kepada tenaga kesehatan melalui uji kompetensi terlebih dahulu sebelum tenaga kesehatan tersebut memperoleh ijin dari Menteri Kesehatan untuk praktik sesuai profesinya. Fungsi yang lain adalah memberikan bimbingan, pengawasan dan pengendalian kepada institusi pendidikan di Provinsi masing-masing agar mutu lulusannya berkualitas, serta tidak kalah pentingnya MTKP berfungsi memberikan advokasi di bidang hukum dan etik bagi tenaga kesehatan yang kemungkinan terlibat persoalan-persoalan hukum.
Jadi sesungguhnya, tujuan sertifikasi adalah memberikan pengakuan terhadap kompetensi tenaga kesehatan dalam melaksanakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan cara terlebih dahulu dilakukan uji kompetensi. Dapat dikatakan bahwa uji kompetensi adalah suatu proses untuk mengukur kemampuan (pengetahuan, sikap dan keterampilan) tenaga kesehatan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Adapun bukti bahwa tenaga kesehatan lulus uji kompetensi, maka yang bersangkutan diberikan Sertifikat Kompetensi, yaitu : surat tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang Tenaga Kesehatan untuk menjalankan praktek / pelayanan kesehatan (di seluruh Indonesia) setelah lulus uji kompetensi.
Adapun faktanya sekarang ini, kompetensi profesional tenaga kesehatan di beberapa daerah di Indonesia disinyalir pengetahuan cukup, namun ketrampilan klinik dan perilakunya kurang. Hal ini terbukti masih tingginya kesalahan dalam mengelola pasien di Rumah Sakit dan Tempat Praktek Nakes serta masih tingginya ketidakpuasan Konsumen.
Akhirnya, dapat disimpulkan bahwa dengan adanya sertifikasi (uji kompetensi) bagi tenaga kesehatan akan bermanfaat untuk mempertahankan mutu pelayanan kesehatan serta upaya-upaya kesehatan lainnya; memberikan perlindungan kepada pasien/ klien dan masyarakat; dan pada gilirannya akan memberikan kepastian hukum serta perlindungan kepada masyarakat dan tenaga kesehatan.
Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan Indonesia Cabang Lampung Selatan ( DPC PATELKI LAMSEL ) bekerja sama dengan Dewan Pimpinan Wilayah Lampung Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan Indonesia ( DPW PATELKI LAMPUNG ) menyelenggarakan Seminar sehari Uji kompetensi merupakan syarat utama untuk mendapatkan sertifikat kompetensi & surat tanda registrasi bagi tenaga analis kesehatan dalam melaksanakan tugas sehari-hari.

TUJUAN
a. Mewujdkan pemerataan kualitas tenaga analis kesehatan.
b. Meningkatkan profesionalisme analis kesehatan melalui sertifikasi & registrasi.

NAMA KEGIATAN
Seminar sehari Uji kompetensi merupakan syarat utama untuk mendapatkan sertifikat kompetensi & surat tanda registrasi bagi tenaga analis kesehatan dalam melaksanakan tugas sehari-hari.


TEMA KEGIATAN
Satu dalam profesi & professional tenaga analis kesehatan.

PESERTA
o Petugas Laboratorium Dinas Kesehatan Kabupaten se propinsi Lampung,
o Analis Puskesmasse propinsi Lampung,,
o UTD RS di Prop. lampung
o Rumah Sakit &
o Instansi lainnya.

NARASUMBER
1. Surya Ridwanna, Dip.Sc, MSi
Lembaga Sertifikasi Profesi Tenaga Laboratorium Penguji Indonesia --- Jakarta

2. Ir. Tri Herlianto, SH., MH., MM
Lembaga Advokasi Kesehatan Lampung

3. Helen Nainggolan, S.Si
Prodia --- Jakarta



PELAKSANAAN
Seminar dilaksanakan pada
a. Tanggal : 26 Februari 2011
b. Tempat : Aula Bapelkes Propinsi Lampung
c. Alamat : Jln. Sukarno Hatta, Bandar Lampung.

PEMBIAYAAN
Biaya penyelengaraan berasal dari donatur :
1. Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan
2. CV. Mitra Maju Bersama Group,
3. PT. Slara Niaga, Bandar Lampung
4. PT. Kimia Farma, Bandar Lampung
5. BP. Kalianda Sehat, Kalianda &
6. Donatur lainnya.

Kalianda, 1 Februari 2011

Ketua Panitia


Yuliana, A.Md AK
NAP : 14 – 05 – 0004

Mengetahui :
Ketua DPC PATELKI LAMSEL


EDY PURWANTO, ST., Mkes
NAP : 14 – 05 – 0001

Contact Person :
1. Yuliana, AMd AK : 0812 793 3799
0858 410 68 972
2. Filia, AMd AK : 0856 696 910 78
3. DPC PATELKI SE PROPINSI LAMPUNG

Tiket -- Rp 50.000,-

Minggu, 16 Januari 2011