Senin, 12 Oktober 2009

AIR MINUM, TDS & ELEKTROLISA

Air minum dalam kemasan ( AMDK ) itu ada dua macam produknya, yaitu air minum bermineral dan demineral. Air minum bermineral bisa berasal dari air bakunya atau ditambahkan zat yang diinginkan, berupa mineral, logam, ion negatif ataupun ion positif. Sedangkan air minum demineral yaitu produk olahan air baku yang diminalisir zat-zat dalam air baku. Jenis air ini didapatkan dari cara pengolahan secara destilasi, deionisasi, reverse osmosis dan proses setara. Kedua AMDK tersebut wajib diolah menggunakan sistem yang paling minimal yang distandartkan oleh Departemen Perindustrian pada SNI no : SNI – 01-6242-2000, SNI 01-3553-2006 untuk air mineral alami. Adapun kualitas air yang diperbolehkan ada di dalam AMDK wajib mengacu pada Kepmenkes no : 907 tahun 2002 tantang Syarat-Syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum.

Cara untuk menetukan AMDK layak minum atau tidak, yaitu melalui pemeriksaan sampel di laboratorium yang mengacu pada SNI 01 – 3554 tentang cara uji air minum dalam kemasan, disana ditentukan parameter yang diuji meliputi : bau, rasa, warna, kekeruhan, zat terlarut, organik dan seterusnya sesuai yang tercantum di Kepmenkes no 907 tahun 2002.

Sekarang ada produk AMDK yang penjualannya berpromosi dengan demo kemasyarakat menggunakan TDS meter dan alat elektrolisa.

Berdasarkan SNI 01 – 3554 tentang cara uji air minum dalam kemasan. Cara uji dengan TDS meter berbentuk pen dalam demo memang tidak dilarang ( menurut saya ya sah-sah aja) artinya untuk mengetahui zat padat terlarut dengan alat tersebut telah sesuai dengan SNI 01 – 3554.
Penggunaan alat elektrolisa pada demo penjualan AMDK adalah cara yang tidak berdasarkan SNI dan hasil dari proses elektrolisis yang berupa flok / endapan yang berwarna - warni tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan bahwa sampel air sehat atau tidak sehat karena dalam endapan tersebut tidak jelas parameternya dan konsentrasinya. Jadi endapan tersebut bukan zat yang terkandung dalam sampel air melainkan hasil dari proses elktrosisis sehingga tidak bisa diterapkan ke Kepmenkes no 907 tahun 2002.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar